+ Reply to Thread
Page 2 of 2
FirstFirst 1 2
Results 11 to 12 of 12

Thread: Pasal 86 No 31 tahun 2004 tentang larangan Nyetrum, Potas dan Bom ikan

  1. sigit_susilo's Avatar
    sigit_susilo is offline RegularFishy sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute sigit_susilo has a reputation beyond repute
    Real Name
    sigit
    Join Date
    Jan 2008
    Location
    kota hujan
    Posts
    10,577

    cuma nambahin dan merangkum UU nya...

    LEMAHNYA HUKUM KITA

    Begitu bebasnya para pelanggar hukum ini melaksanakan aksinya menenteng barang larangan di siang hari bolong melewati keramian tanpa sedikitpun merasa bersalah maupun risih terhadap dampak dan akibat yg ditimbulkannya . Mereka tahu atau tidak mau tahu tentang aturan serta sanksi yg akan dihadapi seandainya ketangkap basah oleh aparat penegak hukum kita atau penegak hukumnya tahu tapi tidak mau tahu ?



    Coba mari kita simak isi UU RI kita :
    UNDANG UNDANG RI NO 09 TAHUN 1985 TENTANG PERIKANAN
    # PASAL 6 AYAT (1) berbunyi :
    Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan budidaya ikan dengan bahan atau alat yg dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan .
    # PASAL 7 AYAT (1) berbunyi :
    Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yg mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan / atau lingkungannya .
    Penjelasannya :
    - Yang dimaksud dengan bahan / alat yg dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ( pasal 6 ayat 1 ) mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan / atau lingkungannya ( pasal 7 ayat 1 ) yaitu :
    "DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK , BAHAN BERACUN DAN ALIRAN LISTRIK / ACCU"
    Dengan ketentuan pidana :
    # PASAL 24 :
    Barang siapa di dalam wilayah perikanan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam perairan Indonesia sungai , danau , waduk , rawa serta genangan air lainnya di dalam wilayah RI melanggar pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (2) dipidana dengan :
    - PIDANA PENJARA SELAMA LAMANYA 10 TAHUN DAN / ATAU DENDA SEBANYAK BANYAKNYA Rp 100.000.000 ( SERATUS JUTA RUPIAH ) .


    Ditambah lagi dengan INSTRUKSI GUBERNUR KDH TINGKAT I JATENG NOMOR 523 / 173 / 1986 .
    Tentang larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak , bahan beracun dan aliran listrik / accu .


    Payung hukum untuk para penegak hukum kita untuk bergerak sudah begitu komplit lalu mengapa pelanggaran masih terus ada dan masih berlanjut terus hingga sekarang ?

    sigits bogor
    "The greatest service is to share with others the joys of living"
    Brahma Kumaris
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook

  2. monyet's Avatar
    monyet is offline RegularFishy monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute monyet has a reputation beyond repute
    Real Name
    ferry
    Join Date
    Jul 2007
    Location
    Sunter deket danau
    Posts
    9,904

    guys..tolong cetak dan sebarkan aturan enih - supaya pulisi dan para pelaku ngerti
    BAN MARINE AQUARIUM OWNERSHIP AND TRADING !!!
    Reply With Quote Reply With Quote   Share with Facebook

+ Reply to Thread
Page 2 of 2
FirstFirst 1 2

Similar Threads

  1. Sayangi Reel Daiwa Anda Lebih dan Lebih.(DaiwanTo Wajib Baca)
    By Tio Fish Hunter in forum FishyTackle
    Replies: 39
    Last Post: 19-07-2014, 11:04
  2. Kok Dapet Nyimasnya Banyak-banyak yah???
    By Dwi.rahardjo in forum FishyTalk
    Replies: 22
    Last Post: 30-04-2013, 12:40
  3. Lebih banyak putus dan bengkang daripada hookup
    By feryyudhistira in forum FishyReport
    Replies: 20
    Last Post: 13-02-2013, 16:54
  4. Replies: 14
    Last Post: 07-12-2012, 09:21
  5. strike tuna ... tapi musti korban dulu heheh ...
    By empriD in forum FishyReport
    Replies: 17
    Last Post: 09-05-2008, 12:27

Bookmarks

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts