cuma nambahin dan merangkum UU nya...
LEMAHNYA HUKUM KITA
Begitu bebasnya para pelanggar hukum ini melaksanakan aksinya menenteng barang larangan di siang hari bolong melewati keramian tanpa sedikitpun merasa bersalah maupun risih terhadap dampak dan akibat yg ditimbulkannya . Mereka tahu atau tidak mau tahu tentang aturan serta sanksi yg akan dihadapi seandainya ketangkap basah oleh aparat penegak hukum kita atau penegak hukumnya tahu tapi tidak mau tahu ?
Coba mari kita simak isi UU RI kita :
UNDANG UNDANG RI NO 09 TAHUN 1985 TENTANG PERIKANAN
# PASAL 6 AYAT (1) berbunyi :
Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan penangkapan dan budidaya ikan dengan bahan atau alat yg dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan .
# PASAL 7 AYAT (1) berbunyi :
Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yg mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan / atau lingkungannya .
Penjelasannya :
- Yang dimaksud dengan bahan / alat yg dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya ( pasal 6 ayat 1 ) mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan dan / atau lingkungannya ( pasal 7 ayat 1 ) yaitu :
"DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK , BAHAN BERACUN DAN ALIRAN LISTRIK / ACCU"
Dengan ketentuan pidana :
# PASAL 24 :
Barang siapa di dalam wilayah perikanan republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam perairan Indonesia sungai , danau , waduk , rawa serta genangan air lainnya di dalam wilayah RI melanggar pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 ayat (2) dipidana dengan :
- PIDANA PENJARA SELAMA LAMANYA 10 TAHUN DAN / ATAU DENDA SEBANYAK BANYAKNYA Rp 100.000.000 ( SERATUS JUTA RUPIAH ) .
Ditambah lagi dengan INSTRUKSI GUBERNUR KDH TINGKAT I JATENG NOMOR 523 / 173 / 1986 .
Tentang larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak , bahan beracun dan aliran listrik / accu .
Payung hukum untuk para penegak hukum kita untuk bergerak sudah begitu komplit lalu mengapa pelanggaran masih terus ada dan masih berlanjut terus hingga sekarang ?
sigits bogor
"The greatest service is to share with others the joys of living"
Brahma Kumaris
guys..tolong cetak dan sebarkan aturan enih - supaya pulisi dan para pelaku ngerti
BAN MARINE AQUARIUM OWNERSHIP AND TRADING !!!
Bookmarks