Perusakan Sumberdaya Perikanan Tangkap Akibat Maraknya IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) Fishing

Perlunya upaya pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap yang berkelanjutan.

1. Sumberdaya perikanan tangkap terutama diperuntukkan bagi nelayan/pengusaha perikanan Indonesia untuk kemakmuran / kesejahteraan masyarakat ;
2. Pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap dilakukan untuk mencapai prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab melalui upaya yang mengarah kepada kelestarian sumberdaya ;
3. Sumberdaya perikanan tangkap dapat menjadi sumber pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah/wilayah/nasional, baik sebagai lahan mata pencaharian maupun sumber devisa dan sumber pangan bergizi tinggi ;
4. Masih maraknya kegiatan IUU Fishing baik yang dilakukan oleh armada nasional dalam bentuk pelanggaran jalur dan penggunaan alat terlarang maupun oleh kapal asing yang tidak memiliki izin atau memiliki izin palsu dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya perikanan tangkap malahan dapat menyebabkan kepunahan spesies tertentu.

Untuk menciptakan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya ikan yang terkendali, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah melakukan beberapa usaha antara lain menerbitkan surat izin penangkapan ikan. Namun demikian, keseriusan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dalam menciptakan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab dan lestari tersebut tidak selamanya selalu berjalan mulus, karena beberapa masalah selalu timbul terutama yang berkaitan dengan pemalsuan dokumen perizinan kapal penangkap ikan.

A. Pemalsuan Dokumen Pendukung Penerbitan Izin :

1. Pemalsuan Deletion Certificate:
Sampai dengan April 2004, telah dikirimkan 628 deletion certificate kepada 15 negara. Dari jumlah tersebut, telah mandapat tanggapan tentang keabsahan deletion certificate sebanyak 202 buah dengan hasil sebagai berikut :
> Hasil klarifikasi asli = 12 buah (5,94%) ;
> Hasil klarifikasi palsu/diragukan = 190 buah (94,06%).
Indikasi ini menunjukkan bahwa baru sebagian kecil kapal yang berasal dari luar negeri (diimpor) yang betul-betul dimiliki oleh perusahaan Indonesia.

2. Pemalsuan Surat Galangan Kapal/Surat Keterangan Tukang :
Beberapa kapal yang dibangun di dalam negeri dan dokumen kapalnya diragukan keabsahannya. Telah dilakukan klarifikasi kebenaran surat galangan kapal/surat keterangan tukang. Sebanyak 99 dokumen yang diragukan keabsahannya telah dikirimkan dan telah mendapat tanggapan sebanyak 86 buah. Dari jumlah tersebut, 71 buah (82,56%) palsu dan hanya 15 buah (17,44%) yang benar.

3. Pemalsuan Gross Akte Kapal :
Berdasarkan pengecekan, terdapat beberapa Gross Akte berindikasi palsu dan telah diteruskan ke Ditjen. Perhubungan Laut.

B. Pemalsuan Dokumen Izin Perikanan :

Pada bulan April 2004, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah mengklarifikasi 31 dokumen perizinan perikanan, yaitu : UP = 15 dokumen, SPI = 15 dokumen dan SPKPIA = 1 dokumen serta 32 dokumen kelengkapan perizinan perikanan, yaitu : Tanda Pelunasan Pungutan Perikanan = 16 buah dan stiker Barcode = 16 buah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua dokumen tersebut mengindikasikan palsu.

C. Kerugian Yang Ditimbulkan oleh Pemalsuan Dokumen Kapal dan Perizinan Perikanan :


1. Subsidi BBM dinikmati oleh kapal-kapal yang tidak berhak ;
2. Pengurangan PNBP karena kapal milik asing berbendera Indonesia;
3. Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga :
(a) hilangnya sebagian devisa negara dari pajak ekspor dan
(b) berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan ;
4. Peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing ;
5. Ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak terdeteksi, baik jumlah maupun kualitasnya (jenis dan ukuran ikan yang ditangkap) ;
6. Merusak citra Indonesia pada kancah internasional karena IUU Fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia.Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap produk hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.

D. Untuk mengatasi dan mencegah adanya pemalsuan, diperlukan upaya serius dari semua pihak dalam hal ini Ditjen. Perikanan Tangkap,
Penegak Hukum (TNI AL, Polri dan PPNS) serta para pengusaha. Ditjen. Perikanan Tangkap akan meningkatkan pengamanan dokumen, pihak penegak hukum diharapkan semakin waspada dan melaksanakan operasi pemeriksaan dokumen kapal yang beroperasi di laut, pihak Polri diharapkan dapat melacak pelaku pemalsu dokumen sedangkan para pengusaha diharapkan tidak memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh oknum yang menggunakan dokumen palsu tersebut.

Sumber : Ditjen Perikanan Tangkap